Tangerang, Bimas Islam --- Staf khusus Menteri Agama RI, Muhammad Nuruzzaman menyampaikan, Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan etalase terdepan dari Kementerian Agama, maka KUA harus menjadi kantor pusat pelayanan keagamaan, sehingga tercapailah revitalisasi KUA Pusaka (Pusat Pelayanan Keagamaan).
Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber pada acara “Revitalisasi KUA Melalui Program dan Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Angkatan 1” di Tangerang, Jumat (30/4).
“Mungkin orang akan berfikir nanti bakal ada agama lainnya, faktanya tidak akan seperti itu, karena layanan keagamaan setelah kita cek hanya agama Islam yang ada, layanan pernikahan kalau Katolik dilakukan di Gereja bukan di Kementerian Agama, dan catatannya juga di sipil, jadi mereka sudah punya layanan sendiri tidak ada di KUA,” ujarnya
Menurut pria yang akrab disapa Gus Zaman, pelayanan keagamaan juga harus dibuktikan sebagai pelayanan semua agama karena Kementerian Agama yang faktanya dimiliki oleh negara, harus memberikan pelayanan bukan hanya untuk umat Islam tetapi kepada seluruh warga negara Indonesia yang beragama.
“Sekali lagi saya tegaskan Kementerian Agama bukan hanya untuk umat Islam saja, tapi untuk semua umat beragama di Indonesia, Kementerian Agama bukan Kementerian Agama Islam,” paparnya.
Selain itu, menurut Gus Zaman, KUA bukan hanya tentang urusan pernikahan saja, padahal dari sembilan fungsi KUA itu ada enam sampai tujuh pelayanan di KUA adalah pelayanan keagamaan, bukan hanya urusan pernikahan.
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 Pasal 3 disebutkan bahwa sembilan tugas dan fungsi KUA adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk;
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3. Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan;
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah;
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



