Jakarta, Bimas Islam --- Stafsus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Hubungan Kelembagaan antar K/L dan Pesantren Mohammad Nuruzzaman mengatakan, ke depan untuk menentukan tipologi Kantor Urusan Agama (KUA) bukan lagi dari jumlah peristiwa nikah tetapi dari layanan prima yang diberikan kepada masyarakat.
“Kita akan melakukan perubahan karena sulit untuk mengukur kalau ukurannya jumlah peristiwa nikah,” kata pria yang akrab disapa Bib Zaman saat sambutan pada kegiatan Capacity Building Program Revitalisasi KUA Tingkat Nasional Tahun 2022 di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Rabu (25/5).
Bib Zaman mencontohkan, KUA di Bali dan Papua tidak akan pernah menjadi KUA tipologi B selamanya. Karena, mayoritas beragama Hindu, maka wajar KUA di Bali dalam setahun pernikahannya hanya 12 peristiwa.
“Maka ukurannya bukan jumlah peristiwa nikah lagi tetapi layanan. Kalau layanannya prima atau semua program prioritas lengkap, maka itu adalah tipologi A. Walaupun jumlah perkawinannya hanya dua atau tiga per tahun,” ujarnya.
Bib Zaman berharap, KUA nantinya tidak lagi berorientasi bagaimana mengumpulkan atau meningkatkan jumlah peristiwa nikah untuk meningkatkan tipologi. Namun, berpikir bagaimana menghadirkan layanan yang prima.
“Sebagai garda terdepan Kemenag, keberadaan KUA di tengah masyarakat harus dapat dirasakan masyarakat dengan layanan yang bermanfaat,” tutupnya.
Sebagai informasi, KUA tipologi A adalah dengan jumlah nikah di atas 100 peristiwa per bulan, KUA tipologi B dengan jumlah nikah antara 51 sampai 100 peristiwa per bulan, sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah di bawah 50 peristiwa per bulan.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



