Jakarta, Bimas Islam -- KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama harus menunjukkan perubahan dan perbaikan yang signifikan. Karenanya, Revitalisasi KUA harus terpublikasi dengan baik agar masyarakat responsif terhadap Kementerian Agama termasuk KUA di seluruh kecamatan.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama, Muhammad Nuruzzaman saat menjadi narasumber pada kegiatan Konsolidasi Tata Kelola Kelembagaan KUA Tingkat Bidang Provinsi dan Seksi Kabupaten/Kota yang digelar di Jakarta, Jumat, (7/4/2023).
“Revitalisasi KUA ini didorong bukan hanya politis semata tanpa ada tindak lanjut. Tapi, Menteri Agama tetap memonitoring langkah-langkah selanjutnya. Terkait itu, KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama harus menunjukkan perubahan dan perbaikan yang signifikan. Maka, kita berharap Revitalisasi KUA ini bisa terpublikasi dengan baik,” ungkapnya.
Revitalisasi KUA menurutnya, tidak hanya menekankan layanan dan infrastruktur saja, tetapi harus termuat aturan-aturan yang melengkapi Revitalisasi KUA.
“Revitalisasi itu tidak hanya fokus soal layanan, bentuk bangunan, dan fasilitasnya saja, tetapi aturan-aturan juga diperlukan dalam Revitalisasi KUA,” imbuhnya.
Nuruzzaman mencontohkan, kepala KUA tidak harus dijabat oleh penghulu, tetapi juga boleh dijabat oleh penyuluh. Sebab, KUA itu kantor layanan bukan kantor urusan nikah saja.
“Fungsi kepala KUA itu memanage pelayanan KUA. Dan, kepala KUA tidak harus dijabat oleh penghulu. Sehingga ini berpeluang memberikan kesempatan kepada penyuluh dan bisa saja perempuan menjadi kepala KUA,” tambahnya.
Terakhir, ia menambahkan, agar program Revitalisasi KUA bisa berlanjut, maka perlu melakukan pendekatan ke kepala daerah agar bisa menghibahkan tanahnya untuk mendirikan KUA.
Wcp/Mr



