Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama melalui Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat berencana akan meningkatkan kuantitas dan kualitas auditor syariah.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Muhibuddin mengatakan, rencana tersebut sebagai bagian program di Tahun 2022.
“Kami menargetkan melakukan akreditasi lembaga pengelola zakat lebih profesional dengan merekrut dan menyertifikasi asesor akreditasi,” katanya dalam Paparan Program Kegiatan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun Anggaran 2022 via Zoom, Kamis (29/7).
Muhibuddin mengatakan, ke depannya Kementerian Agama akan menyusun standar kompetensi bekerjasama dengan lembaga eksternal, misalnya Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal tersebut dilakukan untuk calon asesor akreditasi dan menambah kapasitas auditor syariah dengan penerapan standar kepatuhan syariah dalam auditnya.
“Sebagai standar, calon asesor akreditasi dan auditor syariah harus memiliki pemahaman perzakatan dan menguasai regulasi zakat dengan baik,” ujarnya.
Muhibuddin berharap, ke depannya seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia harus diaudit syariah secara berkala dan dapat memperbaiki kinerja penghimpunan dan pendistribusian zakat lebih baik guna mencapai target yang maksimal.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



