Makassar, Bimas Islam -- Kasubdit MTQ dan Al-Hadist Rijal Ahmad Rangkuty menyampaikan pentingnya komponen dewan hakim dalam penyelenggaraan MTQ maupun STQ. Hal itu ia jelaskan dalam acara 'Peningkatan Kompetensi Dewan Hakim' di Hotel Claro, Makassar, Rabu (22/02/2023).
Ia menyampaikan, peran Dewan Hakim adalah perangkat penting di antara komponen lainnya seperti peserta dan penyelenggara dalam gelaran MTQ dan STQH. Rijal menyampaikan, sesuai dengan peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 tahun 2019 tentang seleksi MTQ dan STQ, Dewan Hakim harus memiliki standar tertentu dalam melakukan penilaian.
“Sebagaimana dalam peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 mengenai seleksi MTQ dan STQH, Dewan Hakim harus memiliki integritas kepribadian yang baik, sikap yang adil dan memiliki kompetensi dalam cabang yang dilombakan, memiliki reputasi yang baik, dan memiliki pengalaman di acara nasional maupun internasional,” ujar Rijal.
Rizal mengungkapkan, terdapat isu pokok yang menjadi sorotan, yaitu terkait kemampuan tidak merata di antara Dewan Hakim. Menurutnya, hal itu terjadi karena perbedaan referensi pengetahuan dan pengalaman. Selain itu, isu lain yang turut disorot adalah regenerasi dan representasi gender.
“Setidaknya ada dua hal dari isu utama yang menjadi sorotan Dewan Hakim. Pertama adalah soal kemampuan yang tidak merata antara satu hakim dengan hakim lainnya, ini dapat disebabkan oleh referensi keilmuan dan pengalaman dalam penilaian yang sering memicu hadirnya interval yang signifikan dalam satu bidang penilaian. Selain itu, tentu regenerasi Dewan Hakim dan representasi gender juga menjadi pokok masalah yang mengemuka pada Rakornas LPTQ Nasional pada bulan Desember 2022 lalu,” ucap Rijal.
Acara ini dihadiri Asisten Bidang Dua Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan. Turut hadir pula ratusan peserta pelatihan secara langsung dan Daring.
Fn/Mr



