Kulon Progo, Bimas Islam – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kulon Progo optimis dapat mencapai target 100% sertifikat e-Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) pada tahun 2024. Hingga akhir September 2024, progres sudah mencapai 81,25% atau 65 ikrar e-AIW dari target 80 titik tanah wakaf.
Hal itu disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto. Ia mengatakan, perkembangan ikrar wakaf melalui aplikasi e-AIW cukup signifikan sepanjang 2024. "Dari target 80 sertifikat wakaf, hingga akhir September, sudah tercapai 65 ikrar e-AIW. Kami optimis target ini dapat terpenuhi," ungkap Haris dalam monitoring pengelolaan wakaf di Kulon Progo, Kamis (10/10/2024).
Selain e-AIW, Haris juga menyampaikan, sebagian proses tukar-menukar harta benda wakaf (ruislag) akibat dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kulon Progo telah selesai. Sembilan titik tanah wakaf terdampak proyek PSN Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dan satu titik dari proyek Bedah Monoreh sudah terselesaikan.
"Namun, masih ada dua titik tanah terdampak pembangunan rel kereta api akses bandara dan dua titik terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang belum selesai. Keempat titik tersebut sedang dalam proses penyelesaian di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo," jelasnya.
Haris mengatakan, dalam waktu dekat, akan ada proses ruislag di 20 titik tanah wakaf yang terdampak proyek Tol Trase Jogja-Cilacap. Pada Agustus lalu, telah dilakukan koordinasi antara pemrakarsa proyek, BPN, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kulon Progo, Forum Nazir, ormas Islam, dan Kankemenag.
Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kulon Progo, Saeful Hadir, mengapresiasi progres cepat pengelolaan wakaf di wilayah tersebut. "Keberhasilan ini seiring dengan adanya perjanjian kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf," tambah Saeful.
Sementara itu, Perwakilan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Achmad Soleh, mengungkapkan pentingnya mitigasi risiko dalam pengamanan harta benda wakaf dan proses ruislag. "Perlu dipastikan sebelum e-AIW diterbitkan, tanah wakaf tidak dalam sengketa atau jaminan. Nazir juga harus amanah dalam mengelola wakaf sesuai peruntukannya," jelas Soleh.
Soleh juga mengatakan, ruislag tanah wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Wakaf. "Sedangkan untuk e-AIW, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 1031 Tahun 2023 tentang Akta Ikrar Wakaf yang hilang atau rusak," imbuhnya.
Dalam perlindungan harta benda wakaf, Soleh mengingatkan tiga hal penting, yaitu memastikan dokumen wakaf AIW/APAIW diterbitkan, mendorong nazir untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf, dan memasang plang informasi di atas tanah wakaf sebagai bagian dari informasi publik.
"Subdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf siap bersinergi dengan Kankemenag daerah untuk mengamankan harta benda wakaf, sambil tetap mendukung PSN," tutup Soleh.
Ba/Mr



