Bandar Lampung, Bimas Islam-- Perpustakaan masjid bukan hanya tempat penyimpanan Al Qur’an atau buku, tetapi juga pusat literasi yang memfasilitasi jemaah dalam mencari pengetahuan keagamaan. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan sejumlah kriteria penting yang harus dipenuhi dalam menetapkan perpustakaan masjid. Kriteria ini disosialisasikan dalam kegiatan Kebijakan Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah di Bandar Lampung, Jumat (2/8/2024).
Kasubdit Kepustakaan Islam, Nur Rahmawati menyampaikan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 543 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Masjid, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi perpustakaan masjid.
“Sebagai syarat, perpustakaan masjid diharuskan mendaftar di Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI). Selain memiliki ID masjid, juga harus memiliki ID perpustakaan masjid,” ujar Nur.
Nur melanjutkan, perpustakaan masjid juga harus memiliki nomor induk perpustakaan di Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Untuk mendapatkan nomor tersebut, masjid harus mengikuti Diklat yang digelar Perpusnas.
“Kami juga sedang bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Diklat (Puslitbang) Kemenag untuk memberi materi dalam MOOC (Massive Open Online Courses). Jadi, ada pengenalan mengenai perpustakaan masjid sebelum mengikuti Diklat yang dilakukan Perpusnas,” ucap Nur.
Merujuk pada Kepdirjen Nomor 543 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Masjid, minimal terdapat dua orang tenaga perpustakaan. Selain itu, Kepala Perpustakaan harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), dan sudah mengikuti Diklat perpustakaan. Sementara, staf harus memiliki latar belakang pendidikan SLTA.
Terkait jumlah koleksi, perpustakaan Masjid Raya (provinsi) minimal memiliki 4.000 judul buku dan berlangganan empat majalah atau surat kabar, Masjid Agung (kabupaten/kota) minimal 3.000 buku dan berlangganan tiga majalah atau surat kabar, Masjid Besar (kecamatan) minimal 2.000 buku dan berlangganan dua majalah atau surat kabar, dan Masjid Jami (kelurahan/desa) minimal 1.000 buku dan berlangganan satu majalah atau surat kabar. Koleksi tersebut terdiri dari buku fisik, terekam, dan digital, serta sebanyak 70 persen subjek buku agama Islam dan 30 persen pengetahuan umum.
Pembiayaan pengelolaan perpustakaan masjid juga harus dilakukan secara rutin, bersumber dari kas anggaran masjid minimal lima persen dalam setahun, dan bisa diperoleh dari instansi pemerintah, dana zakat, infak, sedekah dan Dana Sosial Kegamaan Lainnya (DSKL), serta bantuan lain yang halal dan tidak terikat. Perpustakaan masjid juga perlu melakukan pengatalogan dan perawatan koleksi yang dapat diketahui teknisnya melalui Diklat.
Dengan berlangsungnya perpustakaan masjid sesuai dengan kriteria tersebut, Nur berharap, masjid juga dapat diberdayakan sebagai pusat literasi keagamaan Islam yang memfasilitasi pengetahuan umat. Nur juga berpesan, Kemenag akan menggelar Kepustakaan Islam Award sebagai bentuk afirmasi Kemenag kepada penyelenggara perpustakaan masjid.
Fn/Mr



