Jakarta, Bimas Islam --– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Jawa Barat berhasil menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak Oktober 2021. Hal itu dilakukan sebagai upaya konkret mempercepat sertifikasi tanah wakaf.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Lusi Angriani saat menjadi narasumber pada acara Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) Episode #153 bertema Tips & Trik Menyertipikatkan Tanah Wakaf, Rabu (14/7/22).
“Sertifikasi tanah wakaf ini merupakan program unggulan Kementerian Agama. Kita memfasilitasi pengamanan aset seperti tanah wakaf untuk mendapat sertifikat dari BPN, maka tipsnya kita harus menjalin kerja sama,” jelasnya.
Menurut Lusi, kerja sama tersebut menjadi sistem yang terintegrasi antara Kemenag dan BPN sebagai langkah konkret dalam memantau perkembangan sertifikasi.
Lusi memaparkan, dari kerja sama itu pula sudah ada 216 tanah wakaf yang diajukan untuk disertifikasi. 104 di antaranya sudah mendapat legalitas secara hukum.
“Tidak hanya itu, kami juga membentuk Tim Ukur untuk mendata tanah wakaf yang akan diajukan untuk mendapat sertifikasi,” paparnya.
Lusi menjelaskan, tim tersebut terdiri 15 orang, tujuh orang dari unsur Kankemenag Kab. Kuningan bertugas menyiapkan data lokasi yang akan diukur, kemudian berkoordinasi dengan BPN, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Nazir, dan desa setempat untuk persiapan pengukuran, serta menyiapkan sarana dan prasarananya.
Sementara, lanjut lusi, delapan orang dari BPN memiliki tugas menyiapkan petugas ukur, memberikan jadwal ukur, menyiapkan alat-alat ukur, dan melakukan pengukuran hingga menerbitkan surat sertifikasinya.
“Kami berharap apa yang kami lakukan saat ini bisa menginventarisasi aset wakaf dengan baik, khususnya di Kabupaten Kuningan,” pungkas Lusi.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



