Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib Machrus mengatakan, untuk menyukseskan program Revitalisasi KUA yang digencarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus didukung dengan regulasi yang kuat.
“Peraturan Menteri Agama (PMA) 34 Tahun 2016 sudah tidak cukup untuk menampung harapan dalam menyukseskan Revitalisasi KUA,” katanya saat kegiatan Evaluasi PMA Nomor 22 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Otaker) KUA Kecamatan di Hotel Santika, Senin (6/6) malam.
Pria yang akrab disapa Gus Adib menilai, regulasi saat ini butuh penyesuaian dengan kebutuhan dan harapan yang diletakkan di pundak KUA terkait kehidupan umat beragama di Indonesia.
“Dibutuhkan regulasi pendukung yang berisi tentang otaker KUA,” ujar Gus Adib.
Gus Adib berharap, regulasi baru dapat mendukung kebutuhan KUA menjadi pusat layanan keagamaan bagi masyarakat.
“KUA sebagai ujung tombak Kemenag harus menjadi pusat layanan keagamaan yang inklusif, pusat pemberdayaan ekonomi umat, rumah moderasi beragama, dan memiliki sistem respons dini konflik keagamaan yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Dukung Keberlanjutan PaRD, Perkuat Kerja Sama Agama dan Pembangunan
Bangkok, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mendukung keberlanjutan International Partnership on Religion and Sustainable Development…



