Semarang, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Fuad Nasar mengatakan, Revitalisasi KUA memiliki empat pilar yang perlu diperkuat. Menurutnya, empat pilar tersebut menjadi kunci suksesnya program Revitalisasi KUA.
"Saya memahami bahwa program Revitalisasi KUA ini sangat penting. Untuk itu, setidaknya ada 4 pilar yang perlu diperkuat dalam menyukseskan Revitalisasi KUA," ujar Sesditjen dalam sambutannya pada Bimtek Petugas Layanan KUA di Provinsi Jawa Tengah di Hotel Harris Semarang, Selasa (7/6).
Sesditjen menerangkan, empat pilar yang perlu diperkuat yaitu, regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, dan pustaka pelayanan. Pertama, penguatan regulasi. Dia mengatakan, Ditjen Bimas Islam tengah membahas pembaruan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 34 Tahun 2016, salah satunya soal tipologi KUA.
"Selama ini tipologi KUA berdasarkan peristiwa nikah atau peristiwa N, ke depan dirancang tipologi yang disesuaikan dengan perkembangan layanan, sehingga ada parameter baru di dalam penentuan tipologi KUA," jelasnya.
Kedua, penguatan kelembagaan. Menurut Sesditjen, pilar tersebut juga menjadi bagian penting dalam Revitalisasi KUA yang perlu diperkuat. Dia menegaskan, kelembagaan KUA punya peran sentral dalam optimalisasi layanan kepada masyarakat.
"Kita tahu bahwa KUA merupakan unit terdepan dari pelayanan umat di Kementerian Agama. Kita juga tahu bahwa KUA merupakan hasil perjuangan para ulama dan tokoh umat sejak awal kemerdekaan. Dengan demikian, KUA membawa misi keumatan dan kenegaraan, sehingga kelembagaannya perlu diperkuat," kata Sesditjen.
Ketiga, penguatan SDM. Sesditjen menegaskan, KUA yang direvitalisasi harus memberikan layanan prima. Karenanya, dia mengatakan, penguatan SDM di KUA sangat diperlukan.
"SDM yang ada di KUA terus kita tingkatkan dari sisi pengetahuan, keahlian, dan pemahamannya. Sebab, petugas KUA harus mampu menjelaskan program-program Kementerian Agama pada masyarakat. Jangan sampai masyarakat datang ke KUA membawa persoalan, tetapi tidak memperoleh solusi," tegasnya.
Keempat, peningkatan pustaka pelayanan. Menurut Sesditjen, era teknologi informasi yang semakin pesat mempengaruhi cara berfikir dan menganalisa masyarakat terhadap suatu persoalan. Karenanya, penting meningkatkan pustaka pelayanan di KUA.
"Peningkatan pustaka pelayanan KUA berupa pengadaan infrastrukur digital menjadi hal yang penting dilakukan saat ini, sebab masyarakat semakin perlu menerima layanan dengan cepat dan tepat. Keempat pilar inilah yang sedang diperkuat oleh Kementerian Agama untuk menyukseskan program Revitalisasi KUA," kata Sesditjen.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



