Tangerang, Bimas Islam --- Kementerian Agama melalui Subdit Hisab Rukyat dan Syariah sedang menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) untuk mengatur mekanisme penyaluran bantuan operasional kepada lembaga hisab rukyat terdampak Covid-19.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengatakan, agar penyaluran bantuan tepat guna dan sasaran, ia mengingatkan pentingnya penyusunan juknis yang komprehensif.
“Dalam penyusunan Juknis, ada tiga prinsip utama pelaksanaan bantuan kepada masyarakat yang perlu diperhatikan dan dijadikan patokan,” tutur Agus dalam sambutannya pada rapat yang digelar Subdit Hisab Rukyat dan Syariah di Tangerang, Banten, Selasa (10/8).
Menurut Agus, prinsip yang pertama, terkait kewenangan dalam regulasi yang memayungi. Kedua, terkait ketepatan dan kepastian sasaran. Dan ketiga, terkait urgensi kebijakan bantuan.
"Jangan sampai salah prosedur atau lemahnya dasar dari suatu kebijakan justru akan menjadi beban permasalahan di waktu selanjutnya," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Kepala Subdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi mengatakan, sasaran penerima manfaat program bantuan tersebut akan diberikan kepada lembaga hisab rukyat yang terdampak Covid19.
“Program bantuan ini untuk memberikan dukungan kepada lembaga hisab rukyat agar tetap dapat aktif dan tetap memberikan layanan dan bimbingan terbaik kepada umat Islam dan masyarakat lainnya di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, adapun persyaratan, prosedur, dan penetapan penerima bantuan akan diinfokan kembali setelah penyusunan juknis selesai dan disetujui oleh pimpinan.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



