Makasar, bimasislam—Sejak Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) disahkan pada tahun 2014, minat pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal di Sulawesi Selatan semakin meningkat. Namun terkait pangan olahan daging, perlu ketelusuran dalam meninjau daging yang digunakan, yaitu apakah penyembelihannya dilakukan secara halal atau tidak. Setelah bisa dipastikan ketelusurannya, maka baru bisa diputuskan hasil audit terhadap produk olahan daging tersebut.
Bimasislam beberapa waktu lalu berkesempatan menggali informasi lebih jauh tentang pembinaan juru sembelih dari Direktur LPPOM MUI Provinsi Sulawesi Selatan, Tajuddin Abdullah. Pada kesempatan tersebut Direktur memaparkan serangkaian program pembinaan MUI kepada juru sembelih guna meningkatkan jumlah juru sembelih bersertifikat halal di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Proses penyembelihan menjadi hal yang krusial dalam proses produksi produk halal”, papar Tajuddin. Penyembelihan tentunya harus dilakukan oleh juru sembelih yang mampu melakukan penyembelihan sesuai syariat Islam. Dalam persyaratan sertifikasi halal, penyembelih dimaksud adalah penyembelih yang mendapatkan sertifikat halal dari MUI. “Untuk itu kita perlu meningkatkan jumlah juru sembelih halal (juleha) yang bersertifikat halal”, ulas Tajuddin.
Menurutnya semua pihak terkait harus mendorong setiap rumah potong hewan mempunyai juru sembelih halal. Apalagi kalau berbicara tentang kehalalan pemotongan unggas, banyak sekali yang menjadi titik kritisnya. “Jangan sampai unggas mati dikarenakan perlakukan setelah penyembelihanya”, ujar Tajuddin. Untuk itu sangat penting pembinaan kepada juru sembelih agar memahami penyembelihan secara syariat Islam.
Kepada bimasislam, Tajuddin menyampaikan bahwa untuk tahun 2017 ini, LPPOM MUI telah menggagas kerja sama dengan Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembinaan juru sembelih halal. “Kami merencanakan pelatihan juru sembelih halal hingga ke kabupaten/kota di Sulsel”, tegas Direktur.
Direktur menyampaikan bahwa kerjasama tersebut dirancang kedua lembaga guna mengatasi temuan permasalahan-permasalahan dalam audit sertifikasi halal. Dimana banyak ditemukan dalam proses audit sertifikasi halal, produk yang diragukan kehalalan daging yang digunakan karena disembelih oleh juru sembelih yang tidak memahami syariat Islam.
(lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



