Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan menambah 30 auditor syariah dalam rangka pengawasan terhadap lembaga amil zakat (LAZ) pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin kepada tim pemberitaan Bimas Islam, Rabu (5/1/2022).
Muhibuddin menjelaskan, proses audit syariah terhadap sejumlah LAZ bertujuan agar mempunyai standar prosedur yang baku dalam menjalankannya. Hal tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 Tentang Pedoman Audit Syariah.
"Saat ini ada 31 orang auditor syariah, akan kita tambah 30 lagi menjadi 61 orang. Dengan jumlah itu akan cukup memenuhi rencana strategis (renstra) terkait proses audit syariah dan akreditasi terhadap LAZ," terang Muhibuddin.
Muhibuddin menyampaikan, proses audit syariah dan akreditasi terhadap LAZ ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan masyarakat yang akan menyerahkan zakatnya kepada lembaga tersebut.
"Mengapa harus ada akreditasi? Untuk menjamin lembaga tersebut kredibel dalam pengelolaan zakat, karena ini dana umat. Mengapa harus ada audit syariah? Untuk memastikan kepatuhan syariah dijalankan, sederhananya seperti itu," terang Muhibuddin.
Muhibuddin berharap, dengan adanya audit syariah dan akreditasi terhadap LAZ akan menciptakan tata kelola zakat yang lebih baik di Indonesia.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



