Muara Enim, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, M Khairul Fahmi menikahkan tiga pasang calon pengantin (catin) karena tidak mempunyai wali nasab lagi. Peristiwa itu terjadi di KUA Kecamatan Muara Enim, Jumat (24/9/2021).
"Selama saya menjadi penghulu, baru kali ini saya menjadi wali hakim karena tiga pasangan catin sudah tidak mempunyai lagi wali nasab," ujar Khairul dalam pernyataan tertulis yang diterima bimasislam pada Sabtu (25/9).
Khairul mengungkapkan, tiga pasang catin yang ia nikahkan pada Jumat kemarin yakni pasangan Dedy Gunawan Pratama (22) dan Bella Okriani (19), M Wahyu Akbar (21) dan Anastasia (19), dan Ujang M Sukir (57) dan Yeni Rusmaliana (47).
Khairul menjelaskan, dalam agama Islam, wali hakim bisa menikahkan, jika memang wali nasab benar-benar tidak ada lagi atau tidak memungkinkan. Sebab, kata dia, salah satu rukun nikah adalah wali, sehingga tidak sah bila pernikahan dilangsungkan tanpa wali atau tanpa seizin yang berhak.
“Urutannya pun sudah ditetapkan oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil. Ketika wali yang satu tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka wali yang lain, baik wali nasab yang lebih jauh atau wali hakim dapat menggantikannya. Namun, peralihan hak kewalian ini juga sudah ditentukan sehingga tidak dapat dialihkan sembarangan sesuai keinginan,” urainya.
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang bisa menggunakan wali hakim, seperti ketiadaan wali, ketidakjelasan wali, wali menolak menikahkan atau ‘adhal, wali sedang bepergian jauh, wali yang sakit keras, wali merangkap menjadi penerima nikah untuk dirinya, dan alasan-alasan lain yang dibenarkan secara agama.
“Dalam kasus kali ini, dua pengantin ketiadaan wali dan satu pasangan pengantin adalah mualaf. Mudah-mudahan ke depan diberikan kemudahan dan berkah bagi mereka berdua untuk menjalani mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah," kata Khairul.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



