Jakarta, Bimas Islam --- Penyuluh Agama KUA Polagadung, Emma Rochimatusshodiq melakukan sosialiasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Serta PPKM Mikro di sejumlah geraja.
"Kami datangi sejumlah gereja untuk memberikan salinan SE Menag 20/2021. Sesuai arahan Menag, SE tersebut untuk semua rumah ibadah, tidak hanya masjid," ungkap Emma melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Rabu (3/8/21).
Emma yang merupakan Penyuluh Agama Islam PNS ini menambahkan, penerapan protokol kesehatan (Prokes) 5M sangat penting diterapkan di rumah ibadah demi menghindari klaster baru penyebaran Covid-19.
"Tahap pertama ada 4 gereja di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Saya disambut antusias oleh petugas yang berjaga. Mereka menerima baik dan berterima kasih," tambahnya.
Emma juga mengajak seluruh Penyuluh Agama yang merupakan pemuka agama untuk tak lelah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait upaya ikhtiar dan spiritual dalam memerangi pandemi Covid-19.
"Semua pemuka agama hendaknya mengimbau umatnya untuk beribadah di rumah saja dan berdoa untuk keselamatan bangsa ini," terangnya.
"Kepada sahabat Penyuluh di seluruh Indonesia, tetap semangat dalam berdakwah di masa pandemi dengan memanfaatkan media sosial dan tetap menjaga prokes 5M serta berdoa demi keselamatan bangsa," pungkasnya.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



