Makassar, Bimas Islam -- Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 tahun 2016 Juncto Nomor 70 tahun 2022, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai pelaksana layanan.
Hal itu disampaikan perwakilan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zudi Rahmanto saat menjadi narasumber secara virtual pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Kinerja Pimpinan Satker Tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia batch 4 Angkatan VII di Makassar, Jumat (23/6/2023).
“KUA mempunyai akses langsung ke masyarakat. Maka, tugas KUA bukan hanya penyedia layanan, tapi juga pelaksana layanan,” ungkapnya.
Menurut Zudi Rahmanto, KUA harus memberi layanan yang lengkap sekaligus terlibat langsung sebagai pelaksana di masyarakat melalui program transformasi KUA.
“Hasil asesmen menunjukkan, KUA perlu memberi layanan yang komprehensif. Upaya akselerasi itu tentunya melalui program transformasi KUA yang sudah berjalan sejak tahun 2019. Karenanya, peran Kakankemenag sangat diperlukan dalam membantu KUA,” tuturnya.
Berkaitan dengan Revitalisasi KUA, Zudi Rahmanto menjelaskan strategi mencapai tujuan revitalisasi.
“Berdasarkan KMA Nomor 758 tahun 2021, ada enam strategi yang perlu dilakukan untuk mengakselerasi percepatan cita-cita revitalisasi, yaitu peningkatan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan standar pelayanan, tranformasi digital layanan, peningkatan SDM, penguatan regulasi, dan integrasi data,” ulasnya.
Zudi Rahmanto juga mengajak Kakankemenag kabupaten/kota untuk mendukung KUA mencapai tujuannya.
“Kehadiran bapak/ibu ini kita harapkan bisa mendorong KUA untuk mencapai cita-citanya, sehingga mengundang masyarakat berbondong-bondong mendapat layanan keagamaan,” pungkasnya.
Wcp/Mr



