Jakarta, Bimas Islam -- Tak hanya menyampaikan pesan-pesan keagamaan, Penyuluh Agama Islam (PAI) juga dapat memberi pendampingan terkait penegakkan hukum.
M. Romli, PAI asal Nanggroe Aceh Darussalam aktif menjadi penengah dalam sejumlah konflik yang terjadi di masyarakat, seperti konflik paham keagamaan dan konflik rumah tangga.
"Sebagai penyuluh yang melekat di dalam dirinya fungsi advokatif, kita harus selalu siap sedia mendampingi klien yang berkonsultasi, bahkan hingga ke tingkat mediasi di Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah, melalui pendekatan moderasi dan resolusi konflik," ujar Romli kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).
"Artinya, kita tidak boleh berat sebelah di antara pihak-pihak yang berkonflik, serta berusaha keras untuk mencarikan solusi perdamaian,” imbuhnya.
PAI lainnya adalah Nur Abadi asal Yogyakarta. Ia memiliki fokus terhadap isu anak muda dan penegakkan hukum melalui program Gending Adat (Gerakan Bimbingan dan Pendampingan Generasi Muda berakhlak dan bermartabat).
“Penyuluh yang mampu menyampaikan materi pembinaan dengan tulisan dan aksi, akan jauh lebih efektif dalam menyampaikan pesan dakwah. Intelektualitas para penyuluh akan lebih abadi dikenang sepanjang masa, kehadirannya senantiasa dinantikan, dan pahalanya akan tetap mengalir selama penyuluhan dan pendapatnya dimanfaatkan oleh orang lain,” ungkap Nur, Minggu (6/8/2023).
Selain itu, Marsidi, PAI asal Malang juga aktif menyosialisasikan pendekatan konflik melalui komunitas bakti sosial religi lintas agama. Ia bekerja sama dengan instansi pemerintah maupun sipil sebagai mitra penyuluhan.
“Konflik adalah hal yang biasa terjadi, hanya bagaimana konflik ini bisa terselesaikan dengan baik. Apalagi terjadinya bersifat SARA, maka memerlukan strategi yang baik. Tentu komunikasi antar pihak perlu kita lakukan. Konflik di sini bisa diselesaikan dengan musyawarah serta kegiatan sosial bersama lintas agama,” ungkap Marsidi, Senin (7/8/2023).
Fn/Mr



