Kendari, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, komitmen tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19 dalam setiap pelayanan, khususnya dalam pelayanan administrasi nikah.
Kepala KUA Kecamatan Puwatu, Suparidman menjelaskan, komitmen mereka terhadap penerapan prokes tersebut dilakukan karena tak ingin muncul klaster penularan Covid-19 di lingkup KUA, khususnya dalam layanan pernikahan.
“Kami berkomitmen mematuhi prokes, seluruh pegawai wajib mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat bertugas atau memberi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan pernikahan, sebab kita tak ingin layanan nikah sebagai klaster baru,” kata Suparidman di Puwatu, Selasa (24/8).
Ia menegaskan, tidak hanya bagi pegawai, warga yang datang mengurus administrasi nikah di KUA juga wajib menerapkan prokes untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. “Kami wajibkan juga prokes Covid-19 bagi masyarakat, khususnya yang hendak mengurus administrasi layanan nikah,” kata dia.
Suparidman menjelaskan, untuk menguatkan komitmen tersebut, KUA Puwatu juga melakukan pengawasan tertentu di mana petugas akan mengingatkan warga apabila mereka datang ke KUA tanpa memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Penerapan prokes ini mungkin sepele tapi penting dilakukan. Kita juga sudah membuat sekat dalam pelayanannya untuk menghindari kontak langsung. Kami melakukannya demi keamanan dan kenyamanan bersama agar terhindar dari penularan virus Covid-19,” kata Suparidman.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



