Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Makasar, Jakarta Timur menolak pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di dua lokasi karena adanya sejumlah syarat yang tidak terpenuhi, seperti sertifikat dan kejelasan status tanah yang akan diwakafkan.
Kepala KUA Makasar, Sobari menjelaskan, pada Agustus ini rencananya mereka akan melakukan pembuatan AIW di dua lokasi Kelurahan Halim Perdanakusuma. Namun setelah ditelusuri, ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi.
"Untuk lokasi pertama, itu status tanahnya belum jelas. Karena tanah itu dibeli sejak tahun 1986 tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB), hanya pernyataan di atas materai atau biasa disebut segel," terang Sobari saat dijumpai di KUA Makasar, Jakarta Timur, Rabu (18/8).
Sementara itu untuk lokasi berikutnya, Sobari mengatakan, tanah tersebut ternyata sudah tercatat memiliki AIW sebelumnya, sehingga rencana pembuatan AIW di lokasi tersebut dibatalkan.
"Setelah kita telusuri dan cek lagi, ternyata lokasi itu sudah ada AIW atas nama ibu dari pemilik tanah, kita tidak lanjutkan. Karena tidak boleh ada dua AIW di lokasi yang sama," tegasnya.
Sobari menegaskan, dalam melakukan AIW diperlukan kewaspadaan dan penelusuran secara mendalam terkait dengan objek wakaf agar tidak ada gugatan atau sengketa di kemudian hari.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



