Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun dalam pelayanan publik, termasuk mengambil keuntungan dari masyarakat melalui Pungli (Pungutan Liar). Demikian ditegaskan Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib kepada wartawan (31/5/2023).
"Pungli yang dilakukan dalam pemberian layanan apa pun sangat tidak dibenarkan. Bisa masuk ranah pidana, apalagi dalam pemberian layanan keagamaan," tegasnya.
Dalam sejarahnya, imbuh Adib, Kemenag lahir dari rahim masyarakat. "Sejak dulu, masyarakat memiliki jasa yang besar pada Kementerian Agama. Bahkan mereka rela mewakafkan tanahnya untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagian besar status tanah KUA di negara kita berasal dari wakaf masyarakat," urai Adib.
Terkait itu, ia mengingatkan, masyarakat menaruh rasa memiliki pada Kementerian Agama. "Karenanya, masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan layanan Kemenag, sekaligus mendapat pelayanan terbaik. ASN Kemenag wajib menjaga integritas dalam layanan publik," tegas Adib.
"Masyarakat berharap ASN Kemenag dapat menunjukkan kinerja yang sesuai harapan mereka, termasuk di dalamnya menjaga integritas ASN agar marwah Kemenag terjaga, tidak justru dirusak oleh ASN-nya. Maka, Pungli yang dilakukan dalam pemberian layanan keagamaan tidak bisa ditolerir," ujarnya.
Untuk itu, Adib mengingatkan, Kemenag membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan layanan melalui jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas). "Fasilitas yang dilakukan Kemenag dalam memberi ruang aduan bagi publik dalam mengawal kinerja ASN Kemenag, sudah tepat," katanya.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan layanan melalui Call Center 146, e-mail [email protected], Whatsapp Center Kementerian Agama di 081110683146, atau lewat aplikasi Pusaka pada menu Live Agent yang dapat diunduh di PlayStore dan AppStore.
Fn/Mr



