Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Ujian Sertifikasi Akuntansi Zakat untuk menambah jumlah auditor syariah di Menteng, Jakarta, Rabu (18/5/2022). Kegiatan ini melibatkan 40 peserta dari auditor Inspektorat Jenderal Kemenag.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang akuntansi zakat kepada para auditor agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Saat ini, jumlah auditor baru sebanyak 30 orang, masih cukup minim. Untuk itu, kami inginkan tahun ini bertambah menjadi 60 auditor syariah," ujar Tarmizi.
Penambahan jumlah auditor syariah, lanjutnya, diharapkan memberikan pengawasan yang maksimal dalam tata kelola zakat di Indonesia, terutama untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana zakat untuk hal yang melanggar hukum dan syariah.
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Ditzawa Kemenag, Muhibuddin menegaskan, proses audit syariah bertujuan memberikan jaminan tata kelola pemberdayaan zakat agar berjalan dengan baik. Menurutnya, audit syariah menunjukkan profesionalitas dan transparansi dari Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Keberadaan auditor syariah untuk memastikan kepatuhan syariah dijalankan oleh LAZ dan menjamin keamanan dalam pengelolaan dana umat," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Dukung Keberlanjutan PaRD, Perkuat Kerja Sama Agama dan Pembangunan
Bangkok, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mendukung keberlanjutan International Partnership on Religion and Sustainable Development…



