Jakarta, Bimas Islam --- Analis Kebijakan Ahli Muda Subdit Pengamanan Aset Wakaf Kementerian Agama, Jaja Zarkasyi mengatakan, tanah wakaf yang diserahkan kepada nazir harus dikelola dengan baik agar bermanfaat bagi masyarakat. Akan tetapi jika tidak dikelola, maka wakif memiliki kewenangan untuk mengganti nazir tersebut.
“Jika seorang nazir tidak bertanggung jawab atau tidak amanah, maka wakif memiliki hak untuk menggantinya,” ujar pria yang akrab disapa Kang Jaja dalam acara OBSESI (Obrolan Seputar Soal Islam) Episode #161 di Jakarta, Rabu (10/8/22).
Dijelaskan Kang Jaja, jika setelah satu tahun diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW) tapi nazir belum mengelola tanah wakaf tersebut, maka PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di KUA juga memiliki hak untuk mengganti nazirnya.
“Selain itu, kalau ada konflik antar-nazir hingga lalai mengurus sertifikat tanah wakaf tersebut, maka segera diganti saja. Hal ini perlu kita terapkan agar nazir bisa berhati-hati,” paparnya.
Menurut Kang Jaja, salah satu faktor penyebab hilangnya aset wakaf adalah konflik antar-nazir. “Jadi kalau wakaf perorangan maka nazirnya biasanya ada tiga, tapi dalam banyak kasus, para nazir berkonflik saling pecat, sehingga tanah wakaf tersebut tidak dikelola dengan baik bahkan tidak diurus legalitasnya,” imbuhnya.
“Oleh karenanya hal-hal seperti ini harus kita waspadai bersama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kang Jaja mengimbau agar pewakif lebih selektif dalam memilih nazir. “Wakif harus selektif dalam menentukan nazir, kami di Kemenag bisa membantu hal itu, kami juga memiliki asosiasi serta pembinaan para nazir,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



