Bontang, Bimas Islam -- Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kementerian Agama, Muhibuddin menyampaikan, selain mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan dana umat, audit syariah dan akreditasi juga dapat mengukur kualitas kinerja Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Daerah se-Kalimantan Timur dan se-Kalimantan Utara yang digelar di Bontang, Selasa (15/8/2023).
“Tujuan dari audit syariah untuk mengevaluasi kinerja LPZ di Indonesia melalui beberapa aspek, yaitu kinerja lembaganya, amil zakat, pengumpulannya, pendistribusian, dan pendayagunaan yang sesuai fatwa dan kepatuhan syariah,” jelasnya.
Lebih lanjut Muhibuddin menyampaikan, untuk BAZNAS dan LAZ akan diaudit oleh auditor yang telah tersertifikasi.
“Auditor syariah terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenag yang telah memiliki kompetensi dan telah disertifikasi oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI),” jelasnya.
Muhibuddin menambahkan, proses audit syariah berpegang pada prinsip pengelolaan zakat dan fikih zakat.
Di akhir, Muhibuddin meminta peran tokoh agama dan Ormas Islam untuk terlibat dalam pengawasan.
“Selain pemerintah, peran kiai, ustaz, penceramah, dan Ormas Islam sangat sentral dan penting untuk menangkal isu-isu negatif tentang lembaga zakat dan nazir wakaf,” pungkasnya.
Ba/Wcp



