Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor mengatakan KUA bukan hanya bertugas untuk mencatatkan nikah, namun juga berkontribusi dalam memajukan ekonomi umat. Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendamping Penyuluh KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat di Jakarta, Senin (20/3/2023).
“KUA tidak hanya mencatatkan peristiwa nikah, tapi juga memperbaiki ekonomi umat melalui pengelolaan zakat produktif," ujar Tarmizi.
Menurut Tarmizi, untuk memajukan ekonomi umat, banyak hal yang dapat dilakukan KUA, salah satunya memperbaiki tata kelola dan membangun kerja sama pengumpulan, pengembangan, dan pendistribusian zakat di Indonesia.
“Kewajiban kita sebagai aparatur negara adalah melakukan upaya perbaikan ekonomi umat, agar semakin hari semakin bagus ekonominya. Kemenag harus melibatkan KUA untuk turut serta dalam perbaikan ekonomi yang selama ini tidak melibatkan KUA,” jelasnya.
Dikatakan Tarmizi, jika hanya mengandalkan negara dalam perbaikan ekonomi, tentu tidak akan berhasil. Anggaran yang terbatas perlu dibantu dengan sistem keuangan syariah, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
“Uang negara terbatas, tidak seimbang dengan keperluan untuk membangun program negara, kita dapat berdayakan mekanisme sektor syariah ini," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Wida Sukmawati menjelaskan, program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat ini merupakan model pengembangan pemberdayaan ekonomi berbasis keumatan. Program ini merupakan upaya meningkatkan layanan zakat dan wakaf di KUA yang diharapkan dapat berdampak pada pengentasan kemiskinan.
“Program ini merupakan salah satu program pendukung revitalisasi KUA dalam bidang pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.
Bimtek Pendamping Penyuluh bagi KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat digelar selama tiga hari, Senin-Rabu (20-22/3/2023). Peserta dalam kegiatan ini merupakan perwakilan 15 KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Ba/Mr



