Jakarta, Bimas Islam --- Psikolog Keluarga, Alissa Wahid mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) yang usia nikahnya di bawah lima tahun harus diberi bimbingan terkait edukasi pentingnya membangun relasi harmonis sebagai upaya menekan angka cerai di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Alissa dalam kegiatan Bimtek Fasilitator Membangun Relasi Harmonis yang digelar Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam selama empat hari sejak Selasa hingga Jumat, 8-11 Juni 2021, di Hotel Swiss-Belinn, Jakarta.
Kegiatan Bimtek Fasilitator Membangun Relasi Harmonis ini diisi beberapa narasumber, seperti Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib Machrus, Psikolog Keluarga Nurmey Nurulchaq, dan Tim Instruktur Ditjen Bimas Islam Kemenag.
"Bimbingan Membangun Relasi Harmonis didesain secara khusus karena kita menyadari masih banyak pasangan suami istri yang tidak mengikuti Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin sehingga mereka memasuki usia perkawinan tanpa bekal," ujar Alissa dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (8/6).
Kegiatan yang dihadiri 120 peserta terdiri atas penghulu dan penyuluh dari 100 KUA yang masuk pada program prioritas Kemenag Revitalisasi KUA itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Alissa mengatakan, kultur pendidikan di Indonesia atau dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia belum ada pendidikan kehidupan keluarga. Karena itu, kata dia, banyak pasangan suami istri yang mulai membangun rumah tangga tanpa kesiapan dan kematangan.
"Akibatnya, angka perceraian di Indonesia terus meningkat sampai hari ini. Tahun 2019 saja, dalam satu hari lebih dari 1.000 pasangan suami istri bercerai di Indonesia. Program Bimbingan Membangun Relasi Harmonis menjadi wujud konkret dari kepedulian pemerintah," urainya.
Berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, pada 2015 terdapat 394.246 kasus perceraian, kemudian pada 2016 bertambah menjadi 401.717 kasus, lalu pada 2017 menjadi 415.510 kasus. Pada 2018 menjadi 444.358 kasus. Sementara itu, pada 2020 per Agustus mencapai 306.688 kasus.
Dengan digelarnya Bimtek Fasilitator Membangun Relasi Harmonis, Alissa berharap bisa mencetak kader-kader pendamping keluarga sakinah di seluruh KUA di Indonesia yang bisa meminimalisir dan menekan angka cerai.
"Kita harapkan semoga di setiap KUA ada penghulu atau penyuluh yang memang menguasai ilmu-ilmu psikologi keluarga dalam perspektif agama Islam dan kerenanya bisa membekali dan mendampingi pasangan suami istri di lingkungannya untuk mengelola kehidupan yang lebih baik," pungkasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



