Jakarta, Bimas Islam --- Kasubdit Bina Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam, Anwar Sa'adi mengatakan, salah satu langkah menekan kasus perceraian dengan memperkaya wawasan keluarga. Hal ini disampaikan Anwar saat menjadi narasumber dalam Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) episode 141 yang tayang di channel youtube Bimas Islam TV, Kamis (2/6/22).
"Kementerian Agama memiliki program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin (Catin). Catin diberi wawasan keluarga tentang kewajiban dan hak suami dan istri. Bimwin dilakukan secara klasikal, mandiri, dan daring," ungkap Anwar.
Anwar menyebutkan, ketika suami melakukan kewajiban maka istri mendapatkan hak. Saat istri melakukan kewajiban, tambahnya, maka suami mendapatkan haknya.
"Di dalam Al-Qur'an disebutkan, suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik atau patut. Termasuk dalam hal ini, berkata dan bersikap baik. Bukan have (memiliki) a wife tetapi to be (menjadikan) a wife," terangnya.
Termasuk dalam wawasan keluarga, lanjut Doktor Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) Jakarta ini, adalah sikap saling memahami. Hubungan ini menjadikan suami dan istri pada posisi setara, bukan saling mengintervensi.
"Kebersamaan keluarga harus saling memberi, saling menutupi, saling mendukung hingga terbentuk keluarga harmonis," pungkas Anwar.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



