Batang, Bimas Islam --- Setiap tahun angka perceraian di Kabupaten Batang meningkat. Awal tahun 2021, terdapat sekitar 299 kasus perceraian yang terdaftar di website Pengadilan Agama Batang.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Batang, Sodikin mengatakan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin menekan angka perceraian dengan konseling pra nikah dan pasca nikah.
"Kalau ada masalah rumah tangga diharapkan jangan pergi langsung ke Pengadilan. Silakan manfaatkan layanan konseling yang ada di KUA untuk membantu mediasi permasalahan yang ada dalam keluarga," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/02).
Pihaknya mengatakan, untuk layanan pembinaan pasca nikah merupakan program baru. Hanya saja, fungsinya sudah dijalankan sejak lama. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan konseling di KUA sebelum memutuskan mendaftarkan perceraiannya.
"Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di setiap KUA ada dan fungsinya sebagai konseling perkawinan. Sepengalaman saya saat menjadi Kepala KUA, alhamdulillah ada beberapa yang bisa rukun kembali," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki fasilitas bimbingan layanan pra nikah yang bisa dilaksanakan secara mandiri, atau dengan bimbingan teknis tatap muka bersama sekitar 25 pasangan calon pengantin tiap bimbingan.
Dengan program tersebut, dia berharap para calon pengantin punya pengetahuan untuk melaksanakan problem solving untuk memecahkan masalah dalam berkeluarga sehingga diharapkan bisa meminimalisir perceraian.
“Bimbingan biasanya dilaksanakan selama dua hari dan program ini sudah dilaksanakan di seluruh KUA. Kalau yang tidak bisa tatap muka biasanya mandiri. Nantinya penyuluh Agama atau Penghulu ke rumah calon pengantin untuk memberikan bekal ilmu melalui buku," katanya.
(Rendi)
Editor: Sigit
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal
Jakarta, Bimas Islam --- Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia mendapat perhatian yang luas…



