Magetan, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Fadlan mengatakan, pasangan calon pengantin (catin) penting mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin). Hal itu ditegaskan Fadlan merespons tingginya peristiwa perceraian yang terjadi di Magetan.
Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB PP dan PA) Kabupaten Magetan dalam rentang Januari hingga Agustus terjadi kasus cerai gugat sebanyak 630 kasus, sedangkan cerai talak mencapai 247 kasus.
“Bimwin ini salah satu tujuannya adalah menekan angka cerai. Ini penting. Jadi sebelum mereka melakukan akad nikah, mereka akan dibina siap jadi bapak, siap jadi ibu. Materi yang disampaikan akan bermanfaat bagi mereka dalam membina keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” kata Fadlan dalam keterangannya di Magetan, Selasa (21/9).
Menurutnya, Bimwin Pranikah sangat penting bagi seluruh pasangan catin. Sebab, melalui bimwin ini pasangan catin akan diajarkan tentang bagaimana cara mengelola konflik, bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, dan materi-materi lainnya.
“Karena dalam membangun rumah tangga akan banyak dinamika baik itu konflik, ketidaksepakatan, dan masalah-masalah lain, sehingga hal itu harus dipahami oleh pasangan catin sebelum mereka benar-benar mengarungi bahtera rumah tangga,” katanya.
Fadlan mengungkapkan, selain melakukan kegiatan bimwin bagi pasangan catin, Kemenag bersama Dinas PPKB PP dan PA telah mengedukasi pencegahan perkawinan anak, penurunan stunting, dan sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja.
“Dengan berjalannya porgram ini, diharapkan dapat mewujudkan keluarga yang baik dan melahirkan generasi yang terdidik dan terbina. Bimwin ini tujuannya memberi bekal agar nantinya pasangan catin ketika telah menikah bisa melahirkan generasi terbina, terdidik, tidak kehilangan karakter, dan ketakwaan, serta keimanannya,” kata Fadlan.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



