Mempawah, Bimas Islam --- Untuk menekan angka pernikahan di bawah tangan (nikah siri) yang masih terjadi di Kota Mempawah, jajaran staf dan Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Anjongan untuk melakukan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat terkait pernikahan.
Kepala KUA Anjongan, Warna Sujaka menyampaikan, pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Agama melalui KUA tidak akan pernah diakui oleh pemerintah secara administrasi.
"Sebagian masyarakat masih menganggap syarat-syarat pernikahan terlalu rumit, atau beberapa alasan lain seperti kasus hamil di luar nikah," terang Warna, Selasa (9/11/2021).
Atas hal tersebut, Warna mengatakan, tugas para Penghulu untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melakukan pernikahan secara resmi yang diakui dan tercatat di KUA. Baik dengan cara bertemu langsung dengan masyarakat maupun melalui forum tertentu bersama jajaran pemerintah desa setempat.
"Maka perlu adanya sinergitas dengan para aparatur perangkat desa untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pernikahan tersebut," imbuhnya.
Warna menambahkan, pernikahan yang tidak tercatat di KUA dapat membuat fondasi keluarga menjadi rapuh karena dianggap tidak mempunyai legalitas meski tetap sah secara agama.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



