Tangerang Selatan, Bimas Islam -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak mengingatkan kesakralan pernikahan dalam Islam kepada 20 pasangan calon pengantin (Catin) yang mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada Selasa (28/09/2021).
“Kami meminta calon pengantin ini betul-betul harus memperteguh ikatan pernikahan. Derajat ijab kabul sama sakralnya seperti perjanjian Nabi dan Rasul. Maka pernikahan juga sangat sakral dalam Islam,” ujarnya.
Oleh karena itu, ketika calon pengantin sudah memutuskan untuk menikah, maka jangan sampai bercerai. Sebab, menurut Abdul Rojak perceraian sangat dibenci oleh Allah SWT.
Abdul Rojak juga mengungkapkan, angka perceraian di kota Tangerang Selatan mencapai 2.500 sampai 3.000 kasus per tahun. Rata-rata 85 persen adalah gugat cerai. “Artinya pihak istri yang mengajukan gugatan ke pengadilan,” ungkapnya.
"Jika angka perceraian ini terus meningkat, tentu akan menyebabkan persoalan sosial. Oleh sebab itu calon pengantin harus mempersiapkan dengan matang jangan sampai sudah menikah kemudian cerai,” katanya pada acara yang digelar KUA Kecamatan Pamulang, Tangsel, Banten itu.
Abdul Rojak menambahkan, tingginya angka perceraian juga disebabkan beberapa faktor, salah satunya pengaruh media sosial dan manajemen ekonomi keluarga. Namun yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi kerap menjadi persoalan utama.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KUA Kecamatan Pamulang, Afkar Bakarudin menyampaikan, pembinaan bagi calon pengantin selalu dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman tentang bagaimana berumah tangga.
“Tentu rumah tangga yang sesuai syariat Islam untuk mewujudkan sakinah, mawaddah, dan warahmah. Keluarga yang diliputi ketenangan, cinta, dan kasih sayang secara batin,” ujarnya.
Menurut Afkar, persoalan rumah tangga sangat kompleks, sehingga calon pengantin perlu mengikuti Bimwin agar memiliki bekal dalam menjalani rumah tangga yang telah diajarkan dalam Islam.
“Seorang suami harus menjadi imam yang baik untuk istri dan anak-anaknya. Begitu pula sebaliknya, seorang istri juga harus bekerja sama dengan suaminya. Semoga 20 pasangan calon pengantin ini diberikan kelancaran sampai tua kelak,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



