Pringsewu, Bimas Islam --- Kepala KUA Kecamatan Pringsewu Bustami Syarif mengatakan, perlu ada kerja sama dengan Pengadilan Agama Kecamatan Pringsewu untuk menekan tingginya angka perceraian di Kecamatan Pringseweu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
“Fungsi KUA tidak hanya mencatat pernikahan, tapi kami juga memberikan mediasi ketika ada pasangan yang mengajukan gugatan cerai. Jika cara mediasi, atau selama tiga kali diberikan nasihat juga tidak berhasil, menurut Bustami, pihaknya akan memberikan surat pengantar ke Pengadilan Agama," ujar Bustami kepada bimasislam, di Kecamatan Pringsewu, Rabu, (7/7).
Ketika ada pasangan yang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama, lanjut Bustami, pihak Pengadilan Agama tidak langsung mengabulkan, tapi calon penggugat itu harus menyertakan surat pengantar atau rekomendasi dari KUA.
“Karena tugas kami di KUA bukan hanya menikahkan istilahnya, tapi kami juga berusaha bagaimana agar pasangan yang sudah menikah agar menjadi keluarga yang harmonis,” paparnya.
Bahkan sebelum menikah, menurut Bustami, pihaknya juga memperkuat program Bimbingan Perkawinan dan Pusaka Sakinah.
Materi yang disampaikan sangat bagus untuk mereka yang akan menikah. Menurut Bustami, materi tersebut terkait membangun keluarga sakinah, psikologi dan dinamika keluarga, mengelola kebutuhan dan keuangan keluarga, kesehatan reproduksi, dan membangun generasi berkualitas.
"Tentu dengan ikhtiar itu kami berharap pasangan yang sudah menikah menghindari perceraian. Karena dampak buruk yang paling ditakuti adalah keterlantaran anak-anak akibat perceraian tersebut,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



