Jakarta, Bimas Islam --- Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin (Catin) dilaksanakan KUA Kecamatan bagi masyarakat yang mendaftar nikah. Bimbingan yang dilaksanakan selama 12 jam pelajaran ini merupakan upaya Kemenag dalam menekan angka perceraian.
"Bimwin Catin merupakan langkah fundamental dan instrumental sebagai salah satu upaya menurunkan angka perceraian dan membentuk ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga merupakan upaya fundamental dalam memajukan Indonesia," disebut Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam pembukaan Bimbingan Teknis Bimtek Fasilitator Bimwin Catin Angkatan 5 dan 6 di Jakarta, Selasa (2/8/22).
Di hadapan 110 peserta dari 93 KUA Revitalisasi, Dirjen mengingatkan masih tingginya sejumlah persoalan rumah tangga. Selain tingginya perceraian, Dirjen juga menyebutkan kawin anak.
"Persoalan makro keluarga yang dihadapi Indonesia sangat challenging (menantang). Kita punya potensi luar biasa untuk mengatasi persoalan tersebut," tambahnya.
Perceraian, tambah Dirjen, juga menimbulkan sejumlah masalah sosial. "Ada jutaan anak yatim tiap tahun. Ini masalah yang sangat besar. Perceraian terbukti melahirkan persoalan sosial lain. Kita punya peluang sangat besar untuk memitigasi dan menyelesaikan persoalan ini," terangnya.
Sebagai informasi, Bimwin Catin merupakan layanan KUA bagi masyarakat. Catin mendapatkan pembekalan wawasan dan keterampilan seputar keluarga sakinah, manajemen konflik, kesehatan reproduksi, dan manajemen keuangan keluarga dari Petugas KUA yang telah mengikuti Bimtek Fasilitator Bimwin Catin.
Bimwin Catin diharapkan menjadi langkah strategis dalam menurunkan angka perceraian yang jumlahnya sebanyak 28,4% dari jumlah pernikahan. Jumlah pernikahan sendiri sebanyak 2 juta peristiwa nikah per tahun.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



