Tangerang, Bimas Islam --- Fenomena pernikahan usia dini masih kerap ditemukan di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Untuk menekan angka pernikahan usia dini, Penyuluh Agama Honorer (PAH) melakukan sosialisasi UU Perkawinan dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan akibat hal tersebut.
Kepala KUA Ciledug, Ahmad Mirsyafi'i mengungkapkan, fenomena pernikahan usia dini ini disebabkan karena pergaulan remaja yang bebas dan kurangnya kontrol dari orang tua mereka.
"Biasanya yang banyak ditemukan karena 'kecelakaan', jadi orang tuanya meminta untuk segera dinikahkan. Tapi dengan adanya UU Perkawinan yang baru, KUA tidak bisa menikahkan jika kurang umur," terang Syafi'i saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Jumat (1/10/2021).
Syafi'i menjelaskan, untuk menekan fenomena tersebut, KUA Ciledug menempatkan PAH di tiap-tiap Kelurahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif yang muncul akibat pernikahan usia dini.
"Tentunya pendekatan keagamaan diperlukan agar anak-anak kita tidak melakukan hal yang melewati batas, orang tua harus peduli terhadap pergaulan anaknya," imbuhnya.
Syafi'i menambahkan, dampak negatif dari pernikahan usia dini seperti persoalan kesehatan, mental, dan ekonomi bagi pasangan suami istri, merupakan hal serius yang harus diatasi bersama.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



