Jakarta, Bimas Islam-- Dalam upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan zakat, Itjen Kemenag menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Audit Syariah bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Penandatanganan ini berlangsung dalam acara Kick Off Meeting Syariah Audit Reform (SAR) di kantor Itjen Kemenag, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, yang juga menjadi keynote speaker, menegaskan pentingnya pelaksanaan audit syariah berbasis regulasi yang jelas. Hal ini krusial, mengingat lembaga seperti Baznas dan Laznas secara struktural tidak berada langsung di bawah naungan Kemenag.
“Kolaborasi antara Itjen dan Direktorat Zakat dan Wakaf harus dilindungi dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), agar auditor yang ditugaskan memiliki legitimasi yang sah dan tidak sembarangan,” tegas Khairunas.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dana zakat yang merupakan amanah dari masyarakat dan harus dikelola secara bertanggung jawab serta transparan.
“Kalau dana zakat disalahgunakan, itu bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan keimanan. Salah kepada Tuhan, kita bisa minta ampun. Tapi kalau salah kepada masyarakat? Tak ada jaminan maaf, dan kepercayaan bisa runtuh seketika,” ujarnya.
Menurutnya, audit syariah berperan penting dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan umat. Selain itu, audit yang dilakukan secara profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Baznas dan Laznas.
“Pelaksanaan audit harus tepat guna, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Profesionalisme dan integritas adalah kunci,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menekankan perlunya pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap lembaga-lembaga pengelola zakat. Ia menyebut, jumlah lembaga yang harus diawasi sangat besar.
“Subdit Pengawasan Baznas tidak cukup untuk mengawasi 1 Baznas Pusat, 34 Baznas Provinsi, dan sekitar 500 Baznas Kabupaten/Kota. Belum lagi Lembaga Amil Zakat lainnya,” jelas Abu.
Ia juga mendorong agar audit syariah tidak hanya fokus pada aspek kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga mencakup audit kinerja. Menurutnya, hal ini penting untuk mewujudkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Ini bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola zakat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Zakat dan Wakaf, Waryono, Inspektur III Kemenag Aceng Abdul Azis, serta sejumlah auditor syariah dari Inspektorat III. Kick Off ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi terbentuknya fondasi audit syariah yang profesional, berintegritas, dan berdampak nyata bagi tata kelola zakat nasional.
(itjen.kemenag.go.id)



