Jakarta, Bimas Islam -- Kantor Urusan Agama (KUA) adalah rumah penguatan moderasi beragama. Karenanya, KUA didorong untuk memahami nilai-nilai moderasi beragama.
Hal itu disampaikan secara daring oleh Tenaga Ahli Menteri Agama, Hasanudin Ali saat menjadi narasumber pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Kinerja Pimpinan Tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia Batch 2 di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
“Moderasi beragama ini mampu menjawab problematika keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, KUA sebagai wadah penguatan moderasi beragama akan menjadi institusi utama yang sangat mengerti dan memahami nilai-nilai moderasi beragama,” terangnya.
Revitalisasi KUA, imbuh Hasanudin Ali, memiliki fungsi besar yaitu menjadi instrumen yang menggerakkan praktik moderasi beragama di tingkat kecamatan.
“Revitalisasi KUA ini menjadi instrumen yang akan menggerakkan praktik moderasi beragama di tingkat kecamatan, sehingga potensi konflik keagamaan bisa diantisipasi sejak dini,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menambahkan, toleransi bukan hanya sekadar mengetahui perbedaan yang ada. Lebih dari itu, toleransi adalah memahami bahwa dengan perbedaan, kerja sama bisa terus dilakukan.
“Toleransi ini bermakna tidak hanya sekadar tahu perbedaan dan berdiam diri saja. Saya sering mencontohkan bahwa toleransi itu adalah ketika si A suka kopi dan si B suka teh, lalu mereka bekerja sama untuk membuat teh dan kopi secara bersama dan meminumnya sesuai dengan apa yang mereka sukai, itu adalah toleransi berbasis kerja sama. Dan, itu yang kita harapkan,” ulasnya.
Wcp/Mr



