Kulon Progo, Bimas Islam --- Selama masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), KUA Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, menerapkan protokol kesehatan ketat dalam melaksanakan pencatatan nikah.
Kepala KUA Kecamatan Wates Latif Fuad mengatakan, dalam melaksanakan pencatatan nikah, pihaknya meminta calon pengantin melakukan tes usap atau swab test.
“Kami minta para calon pengantin yang melaksanakan nikah untuk melakukan swab test terlebih dahulu. Jika hasilnya negatif baru kami lanjutkan,” kata Latif Fuad di kantornya, Jl. Moh Dawam, Kulon Progo, Yogyakarta, Kamis (22/7/2021).
Latif menambahkan, tes usap tidak hanya berlaku bagi para calon pengantin, wali serta saksi pernikahan juga diminta melakukan tes usap. Latif menceritakan, pernah satu kali KUA Wates memundurkan jadwal pernikahan karena hasil tes usap.
“Pernah di satu pernikahan, ada yang memberikan hasil tes antigen yang masa berlakunya sudah habis. Kami akhirnya terpaksa memundurkan pelaksanaan pernikahannya selama dua jam. Kita tunggu mereka melakukan tes antigen lagi, setelah hasil tesnya keluar dan dinyatakan negatif, baik itu pengantinnya, walinya, dan saksinya, baru kami laksanakan pernikahannya,” terang Latif.
Latif mengatakan, selama pelaksanaan PPKM, KUA Kecamatan Wates melaksanakan 13 pernikahan yang mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021.
“Semua pernikahan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” tandasnya.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



