Bekasi, Bimas Islam --- Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi telah menggelar kegiatan salat tarawih dalam rangka ibadah Ramadan 1442 Hijriah. Namun sesuai Surat Edaran Menteri Agama nomor 04/2021, pengurus masjid hanya mengizinkan masyarakat mengisi kapasitas maksimal 50 persen.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Al-Barkah Bekasi, Ismail Hasyim mengatakan persiapan jelang memasuki bulan suci Ramadan sudah dilakukan sejak satu bulan terakhir. Salah satunya memberikan tanda label jarak antar jemaah sesuai standar protokol kesehatan.
"Masjid ini kalau dalam kondisi normal daya tampungnya sekitar 2500 jemaah, tapi sesuai dengan aturan pemerintah, kita batasi kapasitasnya hanya 50 persen," papar Ismail pada Selasa (13/4).
Disamping itu, lanjut Ismail, durasi salat tarawih di masa pandemi Covid-19 ini akan dipercepat. Ceramah atau kultum juga ditiadakan selama pelaksanaan ibadah Ramadan 1442 Hijriah kali ini.
"Kultum atau ceramah juga kita tiadakan, jadi hanya salat tarawih saja dan itupun durasinya kita percepat," lanjutnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 04/2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Salah satu poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah diperbolehkannya kegiatan salat tarawih berjemaah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid, serta menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan memakai masker.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



