Gunungkidul, Bimas Islam -- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semin menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas lahan seluas 361 meter persegi untuk pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Kelurahan Sumberejo, Senin (12/9/2022).
Kepala KUA Semin, M. Saefullah selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari program Si Jempol Wakaf (Sistem Jemput Bola Layanan Wakaf) yang digagas Kankemenag Kabupaten Gunungkidul.
"Program ini dibentuk sebagai upaya proaktif jajaran KUA Semin dalam melayani masyarakat yang ingin berwakaf," kata Saefullah.
Saefullah berharap, program Si Jempol Wakaf dapat mengoptimalkan proses pendataan aset wakaf yang berada di masing-masing kecamatan. Hal ini, lanjutnya, untuk mengetahui secara pasti ada berapa aset wakaf di wilayah tersebut.
Saefullah menambahkan, saat ini KUA Kecamatan Semin sedang mengembangkan wakaf uang secara digital yang dimulai dari 50 ribu rupiah. Pemanfaatan wakaf uang, lanjutnya, telah dilakukan penanaman rumput gajah di tiga lokasi, yakni Dusun Siyono Tengah, Seneng, dan Bulurejo.
"Kegiatan panen perdana rumput gajah ini telah dilakukan di lokasi tanah wakaf kompleks MI Wasathiyah oleh Pak Bupati pada awal Juli lalu. Hasil panen ini dimanfaatkan sebagai pakan ternak," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



