Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor mengapresiasi kegigihan dan keseriusan DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dalam upaya menggoalkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Zakat.
“Semoga kunjungan ini membawa hasil positif untuk penguatan kinerja Pangkep dan bermanfaat untuk umat,” kata Sesditjen saat menerima audiensi DPRD Kabupaten Pangkep di Ruang Rapat Kantor Kemenag Jalan MH. Thamrin No. 6, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/03).
Sesditjen mengatakan, sampai saat ini sudah ada 79 Perda yang mengatur pengeloaan zakat. Sesditjen menilai, hal ini menunjukkan pengaturan zakat di Kabupaten/Kota memiliki tingkat kebutuhan cukup tinggi untuk memperbaiki perekonomian masyarakat.
“Ini membuktikan peran Kabupaten/Kota sangat vital dalam mengurangi kemiskinan dan pengaturan yang bersifat kehidupan sosial budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Dirzawa Tarmizi berharap, upaya DPRD Pangkep dalam memperjuangkan lahirnya Perda Pengelolaan Zakat dapat mengartikulasikan peran zakat sebagai instrumen untuk menanggulangi kemiskinan.Kemenag sangat mendukung.
“Semoga dapat menjadi amal jariah di bidang politik dalam memperjuangkan pengaturan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat melalui zakat,” pungkasnya.
Kunjungan dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pangkep, Kakankemenag Pangkep merupakan konsultasi terkait rancangan Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



