Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bengkulu menerima laporan pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Perwakilan Bengkulu Tahun 2021.
Analis Kebijakan Muda Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Bengkulu, Septy Veronica mengapresiasi penyerahan laporan tahunan dari LAZ DDII Perwakilan Bengkulu. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan yang berlaku lembaga pengumpul zakat wajib menyampaikan laporannya kepada BAZNAS, Kemenag, dan Pemerintah Daerah,” kata Septy saat dihubungi bimasislam, Kamis (28/4).
Septy menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah 20/2014 Pasal 73, LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan Kementerian Agama juga pemerintah daerah setiap 6 bulan dan akhir tahun.
“Laporan juga menjadi bukti keseriusan dalam menjalankan serta mewujudkan visi dan misi LAZ,” ujarnya.
Selain itu, Septy mengatakan, laporan pengelolaan LAZ harus diaudit secara syariat oleh Kementerian Agama dan diaudit keuangan oleh akuntan publik.
“Hal ini untuk menghadirkan laporan keuangan yang akuntabel untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



