Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) Perwakilan Sumut Tahun 2021.
Kebijakan Ahli Muda Seksi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut, Muhammad Asrul mengapresiasi penyerahan laporan tahunan dari LAZ Yakesma Perwakilan Sumut. Asrul berharap seluruh LAZ di Sumut untuk memberikan laporan setiap 6 bulan dan akhir tahun sesuai aturan yang berlaku.
“Laporan rutin yang diberikan adalah salah satu bentuk ketaatan terhadap aturan,” kata Asrul saat dihubungi bimasislam, Jumat (25/2).
Asrul menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 14/2014 Pasal 74 tentang Pelaksanan Undang-undang Zakat 23/2011 setiap lembaga zakat wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi atau Kemenag Kabupaten/Kota.
“Penyerahan laporan sebagai wujud tata kelola dana zakat yang profesional, akuntabel, dan bukti keseriusan dalam menjalankan serta mewujudkan visi dan misi LAZ,” ujarnya.
Selain itu, Asrul menambahkan, pengelolaan LAZ dengan manajemen modern dan sesuai syariat Islam akan menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat.Sehingga jumlah penghimpunan zakat meningkat dan manfaatnya dirasakan masyarakat banyak.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



