Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Bengkulu menerima laporan pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Perwakilan Bengkulu Tahun 2021.
Analis Kebijakan Muda Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Bengkulu, Septy Veronica mengapresiasi penyerahan laporan tahunan dari LAZ IZI Perwakilan Bengkulu. Menurutnya, hal tersebut sebagai wujud tata kelola dana zakat yang profesional dan akuntabel.
“Penyerahan laporan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat,” kata Septy saat dihubungi bimasislam, Senin (21/02).
Septy menjelaskan, sesuai Undang-Undang Zakat 23/2011 Pasal 19, LAZ wajib melapor pelaksaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala. Menurutnya, laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan cara menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada LAZ.
“Laporan juga menjadi bukti keseriusan dalam menjalankan serta mewujudkan visi dan misi LAZ,” ujarnya.
Septy menyayangkan masih adanya lembaga pengelola zakat di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang beranggapan LAZ adalah lembaga sosial yang bersifat informal, sehingga tidak perlu dikelola profesional sebagaimana lembaga keuangan komersial.
“Anggapan tersebut membuat rendahnya kredibilitas dan kurang dikenalnya lembaga pengelola zakat oleh masyarakat luas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



