Banda Aceh, Bimas Islam --- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Iqbal menerima Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf tahun 2022 yang diserahkan oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M. Jafar di Kantor Gubernur Aceh, Senin (25/4/2022).
Dalam sambutannya, Iqbal menegaskan komitmen Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dalam menjaga dan melindungi aset wakaf yang berada di Provinsi Aceh. Ia juga berterima kasih atas penyerahan sertifikat tanah wakaf dari Pemprov Aceh.
"Hal ini sangat penting sebagai dokumen otentik dalam menjaga aset wakaf. Saat ini banyak harta agama yang tidak terurus dengan baik karena tidak adanya sertifikat tanah," kata Iqbal.
Iqbal berharap, dengan pemberian sertifikat tanah wakaf tersebut dapat memastikan legalitas harta benda wakaf dari potensi hilang atau ancaman berpindah tangan.
"Kami juga mengajak peran aktif masyarakat dalam menjaga dan ikut melestarikan harta benda wakaf dengan kontrol sosial di lingkungannya," tutupnya.
Sebagai informasi, sertifikat wakaf yang diserahkan Pemprov Aceh kepada Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, yakni sertifikat wakaf musala di Aceh Besar, Gayo Lues, dan Banda Aceh, serta sertifikat wakaf untuk pembangunan dayah (lembaga pendidikan Islam) di Aceh Utara.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



