Banyuwangi, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyuwangi serius memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan anak usia sekolah. Hal ini disampaikan Kepala Kankemenag Banyuwangi, Moh. Amak Burhanuddin.
"Merespons kondisi darurat narkoba yang makin menggila, kami segera bergerak menerjunkan penyuluh agama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba," ujar Amak Burhanuddin di Banyuwangi pada Jumat (5/8).
"Para penyuluh agama terjun langsung dengan melakukan sosialisasi dan bimbingan kepenyuluhan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba kepada remaja dan siswa-siswi di sekolah di wilayah Banyuwangi," imbuhnya.
Selain menerjunkan penyuluh agama, Kankemenag Banyuwangi juga menjalin kesepahaman dengan Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI) DPD Banyuwangi. Nota kesepahaman ini ditandatangani pada Selasa (2/8) kemarin.
"Alhamdulillah kita juga menjalin MoU dengan IPWL LRPPN-BI, sebuah lembaga antinarkoba di bawah naungan Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Sosial. Saat penandatanganan, hadir Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Husnul Maram," ungkapnya.
Dia menegaskan, langkah cepat yang dilakukan Kankemenag Banyuwangi merupakan upaya serius memberantas penyalahgunaan narkoba. Dia mengaku bersyukur upaya tersebut didukung banyak pihak.
Amak menyampaikan terima kasih kepada IPWL LRPPN-BI yang berperan aktif mendukung program rehabilitasi ketergantungan narkoba, pendampingan hukum serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kami selaku pegawai negara yang bertugas memelihara pendidikan pada anak usia dini, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan menyampaikan banyak terima kasih atas kerja sama ini," katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



