Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menyarankan, demi melindungi masyarakat dari risiko Covid-19 yang masih diwaspadai maka disarankan bagi yang berusia di atas 60 tahun agar beribadah di rumah saja saat hari besar keagamaan, sesuai SE Menag No 29 Tahun 2021. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertajuk 'Tetap Sehat Kala Perayaan Hari Besar Keagamaan' yang digelar secara daring melalui channel YouTube FMB9ID IKP, Rabu (27/10).
"Tentu dalam pelaksanaannya, dalam aturannya, yang Lansia tidak dianjurkan mengikuti aktivitas keagamaan di tempat ibadah dan disarankan beribadah di rumah masing-masing," papar Fuad.
Fuad menyampaikan, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, memuat sejumlah aturan tentang pencegahan dan mitigasi penularan Covid-19 di tempat ibadah, salah satunya, pengurus rumah ibadah dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi.
"Kita menginginkan, dan mendorong agar kedisiplinan masyarakat dalam aktivitas peribadatan mewarnai kedisiplinan dalam kegiatan lainnya," ujar Fuad.
Fuad mengatakan, Kementerian Agama telah melakukan sosialisasi di tingkat pusat, hingga para Penyuluh Agama yang bertugas di tingkat Kecamatan terkait aturan di dalam SE 29/2021 secara masif. Selain itu, Kemenag juga turut menggandeng para pemuka agama dan tokoh masyarakat.
"Kami juga terus memantau perkembangan terkait kondisi saat ini agar bisa kita antisipasi, dan dapat kita sikapi dengan baik," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



