Jakarta, Bimas Islam -- Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) melaksanakan pelaporan wakaf uang, Selasa hingga Kamis (30-1/7/2024). Laporan tersebut meliputi jumlah wakaf, nilai wakaf, dan nilai bagi hasil pengelolaan wakaf.
Setiap akhir tahun, pengelola wakaf harus menyerahkan buku laporan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 (1) Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
Diketahui, saat ini, penghimpunan wakaf uang telah mencapai Rp2,4 triliun. Sementara laporan nilai dan bagi hasil wakaf harus mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yaitu sarana dan kegiatan ibadah, sarana untuk kegiatan pendidik dan kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa, bantuan untuk kemajuan dan ekonomi umat, serta bantuan untuk kesejahteraan umat lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan pentingnya pelaporan wakaf uang oleh LKSPWU. Laporan tersebut merupakan bentuk pembinaan yang berkelanjutan untuk memastikan profesional dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan wakaf uang.
"Pelaporan ini sebagai bentuk pembinaan agar LKSPWU dapat terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam mengelola dana wakaf uang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Waryono mengungkapkan, wakaf uang belum menjadi budaya yang kuat di masyarakat. Karenanya, seluruh stakeholder harus melakukan penguatan literasi terus menerus. "Wakaf melalui uang memiliki potensi besar, namun literasi wakaf uang masih perlu ditingkatkan. Tantangan kita adalah mencari dan mendata nazir yang bersertifikat, serta memberi pembinaan yang berkelanjutan," ujar Waryono.
Tidak hanya itu, Waryono menekankan pentingnya pemilihan mauquf alaih yang sesuai dengan regulasi, seperti beasiswa, dan perlunya konsep road map wakaf untuk memberi panduan yang jelas. Dengan mengikuti road map yang ada, wakaf benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Waryono juga menyoroti sejumlah pemerintah daerah yang berhasil menggerakkan wakaf uang melalui Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) setempat. Baginya, hal ini menjadi contoh yang baik antara pemerintah dan lembaga keuangan syariah, sehingga potensi wakaf uang dapat digarap lebih optimal.
"Kita perlu terus mendorong sosialisasi melalui ceramah keagamaan dan majelis taklim untuk meningkatkan literasi wakaf uang yang saat ini masih rendah," tambahnya.
Pengumpulan wakaf Uang oleh LKSPWU, imbuhnya, tidak dibatasi oleh daerah, sehingga ada peluang besar dalam pengumpulan dana wakaf dari berbagai wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Waryono juga mengajak berbagai asosiasi profesi, seperti asosiasi dokter dan pengacara, untuk berkolaborasi dalam gerakan wakaf uang. "Semangat wakaf adalah semangat kolaborasi, bukan kompetisi. Mari kita maju bersama, saling sharing dan membangun antara sesama LKSPWU," tuturnya.
Terakhir, Waryono menekankan perlunya strategi literasi yang lebih agresif, seperti khotbah Jumat bertema wakaf dan distribusi brosur di kantor-kantor perbankan. "Kita harus memasang target yang jelas, seperti target Rp180 triliun dengan milestone tahunan. Dengan perencanaan yang baik, kita bisa mencapai tujuan wakaf yang sejahtera untuk nazir, LKSPWU, dan mauquf alaih," pungkasnya.
Agenda Pelaporan Wakaf Uang itu juga dirancang dengan berbagai kegiatan untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas LKSPWU dalam mengelola dana wakaf uang secara profesional dan transparan.
Kegiatan Pelatihan Wakaf Uang tersebut juga dihadiri berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah dan perwakafan, termasuk perwakilan dari Bank Syariah, Lembaga Amil Zakat, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Berikut peserta pelaporan wakaf uang yang hadir:
1. Bank BTN Syariah
2. Bank CIMB Niaga Syariah
3. Bank Danamon Indonesia
4. Bank Mega Syariah
5. Bank Muamalat Indonesia
6. Bank Syariah Bukopin
7. Bank Syariah Indonesia
8. BPD Bank Jabar Banten Syariah
9. BPD Kaltim dan Kaltara Syariah
10. BPD NTB Syariah
11. BPD Riau Kepri Syariah
12. BPD Sumatera Barat/Nagari
13. BPD Sumsel & Babel Syariah
14. BPRS Al Salaam Amal Salman
15. BPRS Artha Madani
16. BPRS Bina Rahmah
17. BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan
18. BPRS Hijra Alami
19. BPRS Riyal Irsyadi
20. BPRS Way Kanan
Ba-Iqbal/Mr
* Fotografer: Shandry F. Nanere
* Fotografer: Shandry F. Nanere



