Kepulauan Meranti, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap layanan publik di KUA Kecamatan Pulau Merbau, Kamis (12/5/2022).
Kasubbag Tata Usaha (TU) Kankemenag Kabupaten Kepulauan Meranti, Jasmail mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi tentang laporan nikah dan rujuk, serta pencatatan peristiwa nikah melalui aplikasi SIMKAH.
"Melalui aplikasi SIMKAH, masyarakat akan lebih mudah untuk mendaftarkan dirinya secara online, hal ini sesuai dengan program transformasi digital Kemenag," ujar Jasmail.
Jasmail mengatakan, salah satu indikator pencapaian kinerja yang baik tentang administrasi pernikahan adalah mengenai indeks kepuasan masyarakat.
"Jika masyarakat merasa puas, artinya KUA telah berhasil menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar," tutupnya.
Kegiatan ini ditutup dengan halal bihalal bersama seluruh jajaran Penghulu, Penyuluh, dan staf lainnya yang bertugas di KUA Pulau Merbau.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



