Bekasi, Bimas Islam --- Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Namun, layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Bekasi tetap berjalan meski ada pemangkasan jam operasional.
Hal ini disampaikan oleh Kasie Urais Binsyar Kantor Kemenag Kota Bekasi, Jaja Jamaluddin saat dihubungi tim pemberitaan Bimas Islam, Senin (5/7). Ia mengungkapkan, layanan publik seperti KUA termasuk dalam sektor esensial yang tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
"Kami sudah mendapatkan surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, jadi layanan di KUA tetap buka, tapi ada pengurangan jam operasional. Jika biasanya KUA tutup pukul 16.00, kini hanya beroperasi sampai pukul 14.00," ungkap Jaja di Kota Bekasi.
Jaja menjelaskan, selama masa PPKM pegawai di KUA hanya diizinkan masuk kantor maksimal sebanyak 25 persen untuk wilayah dengan zona risiko tinggi dan 50 persen untuk wilayah dengan zona risiko sedang.
"Selain itu, kita arahkan untuk melakukan layanan secara daring seperti pendaftaran nikah itu lewat SIMKAH saja, tidak perlu ke KUA. Sedangkan untuk layanan tatap muka, hanya untuk pemberian berkas saja. Untuk akad nikah, hanya diizinkan bagi yang sudah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli, jadi tidak ada pendaftaran baru selama masa PPKM," terang Jaja.
Jaja menambahkan, SE dari Kanwil Kemenag Jawa Barat tersebut sudah diedarkan ke seluruh KUA di Kota Bekasi dan mulai efektif berjalan pada hari ini hingga masa PPKM berakhir.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



