Langkat, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mencatat 4.439 peristiwa nikah, terhitung sejak Januari hingga Juni 2021. Jumlah tersebut berasal dari data akumulasi peristiwa nikah di 23 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di Kabupaten Langkat.
Kasi Bimas Islam Kemenag Langkat, Samsul menjelaskan, dari 4.439 peristiwa nikah, sebanyak 1.495 peristiwa nikah terjadi di KUA, dan 2.944 lainnya terjadi di luar KUA, dengan pelayanan nikah terbanyak pada Maret 2021 yang mencapai 910 peristiwa nikah. Penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam layanan nikah tetap ditegakkan di tengah pandemi Covid-19.
“Meski selama pandemi Covid-19 ini wilayah kita umumnya masuk zona hijau dan kuning, tetapi penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap kita lakukan, termasuk dalam layanan pernikahan yang dilakukan baik di KUA maupun di luar KUA yang jumlahnya mencapai ribuan,” ujar Samsul di Langkat kepada bimasislam melalui sambungan telepon pada Senin (26/7).
Ia menegaskan, peristiwa akad nikah yang dilakukan di KUA maupun di luar KUA tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku. Jika ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dari Kemenag RI maupun dari Pemkab tidak diindahkan, maka KUA berhak menolak untuk memberikan pelayanan.
Samsul menjelaskan, pihaknya juga telah mengimbau kepada seluruh KUA di wilayah Langkat untuk menyiapkan alat-alat prokes dan mewajibkan setiap KUA untuk menyiapkan tempat mencuci tangan bagi masyarakat yang datang.
“Kita juga meminta KUA untuk menyediakan masker yang nantinya diberikan kepada masyarakat yang berkunjung tetapi tidak memakai masker. Masker ini menjadi salah satu yang wajib digunakan oleh masyarakat yang berkunjung ke KUA,” katanya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



