Manado, Bimas Islam -- Penghulu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta berhak melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk. Penghulu juga bertugas melakukan pengembangan kepenghuluan serta memberikan bimbingan masyarakat Islam.
"Dari tiga tugas pokok penghulu yang disebutkan dalam regulasi tersebut, dapat dikembangkan profil jabatan seorang Penghulu menjadi delapan fungsi," ungkap Subkoordinator Seksi Bina Kepenghuluan Wilayah I Ditjen Bimas Islam, Insan Khoirul Qolbi pada Rapat Koordinasi Program Bimas Islam Tahun 2022 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Hotel Aston, Manado, Kamis (15/9/22).
Pertama, Penghulu merupakan seorang administrator yang mampu memahami berbagai peraturan dalam mengadministrasikan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kedua, Penghulu merupakan tokoh panutan umat yang berwawasan keagamaan mumpuni serta memahami teks/kitab rujukan sebagai sumber berargumen dan pengambilan keputusan.
Ketiga, sambung Analis Kebijakan Ahli Muda ini, Penghulu merupakan dai yang mampu menyampaikan pesan dakwah dalam membangun ketahanan keluarga dan Islam yang rahmatan lil 'alamiin. Keempat, tambahnya, Penghulu juga merupakan konsultan pernikahan.
"Sebagai konsultan pernikahan, Penghulu berperan mencegah terjadinya perceraian dan perkawinan anak serta stunting dengan serangkaian sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan. Kelima, Penghulu sebagai mediator terus berupaya mencegah terjadinya konflik keagamaan di wilayahnya," sambung Insan.
Insan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan pejabat Bimas Islam se-Provinsi Sulawesi Utara tersebut menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, Penghulu juga merupakan seorang notaris dan wakil pemerintah. Penghulu yang menjadi Kepala KUA merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
"Penghulu juga merupakan agen Moderasi Beragama. Penghulu harus berpemahaman dan bersikap moderat dalam keseharian dan beragama. Penghulu berperan aktif dalam mengamalkan Moderasi Beragama," tegasnya.
Dalam meningkatkan kualitas Penghulu, imbuhnya, Kemenag terus melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek). Pada tahun 2022 dan 2023, pihaknya sudah dan akan melaksanakan Bimtek Kenotariatan, Bimtek Penguatan Moderasi Beragama, dan Bimtek Peningkatan Kualitas Pencatatan Nikah dan Rujuk.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



